
Dalam mengendarai kendaraan tentu tak lepas dari 2 (dua) aktifitas yaitu tancap gas dan injak pedal rem. Nah, dalam melakukan pengereman untuk memperlambat laju sebuah kendaraan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ujar Parlin Sipahutar Ketua Bidang Hukum Nasional komunitas Datsun GO+ Community Indonesia (DGCI).
Dalam Pasal 116 UU LLAJ disebutkan pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika menghadapi enam hal. Dengan kata lain, pengendara tentu tidak diperbolehkan melakukan pengereman tanpa ada enam hal tersebut apalagi secara tiba-tiba.
6 (enam) hal yang dimaksud diantaranya :
- Jika akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang;
- Jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau digiring;
- Kendaraan bermotor juga harus memperlambat lajunya jika cuaca hujan dan atau ada genangan air;
- Jika memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas;
- Jika pengendara mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api;
- Harus memperlambat jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang.
Selanjutnya dalam Pasal 117 UU LLAJ, pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya juga harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lainnya, tambah Parlin.