Kurang disiplinnya pengendara saat berkendara di jalan raya merupakan salah satu dari sekian banyak penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan. Tidak sedikit korban kecelakaan bahkan korban jiwa yang berjatuhan akibat dari ketidaktahuannya akan rambu-rambu di jalan.
Perlu diketahui rambu-rambu lalu lintas itu tidak hanya terbatas pada palang rambu jalan saja. Salah satu yang sering diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di jalan. Garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan, melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara kendaraan saat melintas.
Berikut beberapa makna dari garis-garis di jalan raya yang wajib dipahami pengendara, diantaranya:
hasil pencarian google
- Satu Garis Putih Tanpa Putus
Garis putih tanpa putus ini biasanya berada di tengah jalan tikungan atau tengah jembatan. Garis seperti ini ditujukan kepada pengendara agar tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk tetap berada di jalur masing-masing.
hasil pencarian google
- Satu Garis Putih Putus-Putus
Garis putih putus-putus pastinya tidak asing bagi pengendara di jalan, garis ini terletak di tengah jalan raya biasanya. Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah jalur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan ketika ingin mendahului kendaraan.
hasil pencarian google
- Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis yang seperti ini jarang ditemui di Indonesia. Dapat ditemukan jika berkendara di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan boleh menyalip kendaraan lain di garis putih namun dengan ketentuan tidak keluar dari garis kuning.
hasil pencarian google
- Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Marka jalan seperti ini di Indonesia biasanya menggunakan garis dengan warna putih. Arti dari dua garis ini pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
hasil pencarian google
- Satu Garis Kuning Putus-Putus di Sisi Tepi Jalan
Garis ini masih jarang diterapkan di Indonesia. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
hasil pencarian google
- Garis Ganda Putus-Putus dan Tanpa Putus
Jenis garis ini mudah dijumpai biasanya berada di jalanan perkotaan. Arti dari garis ini mengizinkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Namun sebaliknya, untuk pengendara berada di sisi garis tanpa putus tidak dizinkan berpindah lajur.
hasil pencarian google
- Yellow Box Junction
Garis ini biasa disingkat YBJ biasa dapat ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Tujuan dari garis ini yaitu agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Setiap kendaraan dilarang untuk berada di dalam kotak kuning atau melintasinya. Itulah beberapa makna garis putih dan kuning di jalan raya yang berhasil dirangkum Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Pusat komunitas Datsun Go+ Community Indonesia (DGCI) berdasar dari apa yang dihimpun dari berbagai sumber.